Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Cara Mencairkan Bantuan PIP Kemdikbud

23 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi Bantuan Pelajar PIP Kemdikbud.* /pixabay.com/EmAji

SEMARANGKU – Berikut ini cara cek penerima Program Indonesia Pintar di laman pip.kemdikbud.go.id hingga cara mencairkan bantuan pelajar yang disalurkan pemerintah melalui Kemdikbud ini.

Cara cek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP yang disalurkan Kemdikbud yaitu dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id lalu login menggunakan NISN dan memasukkan sejumlah data yang diperlukan.

Simak cara mencairkan bantuan PIP Kemdikbud segera setelah melakukan pengecekan dan dapatkan bantuan pelajar yang diperuntukkan bagi siswa PAUD hingga Paket C dengan besaran bantuan bervariasi.

Baca Juga: Siapkan NISN, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Kemendikbud, Cek di pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: ARMY Tak Sanggup Hingga Minta Big Hit Entertainment Tutup Tempat Ini Karena Perbuatan V BTS

PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: NU Sempat Kecewa Fachrul Razi Jadi Menag, Kini Presiden Jokowi Tunjuk Pimpinan Ansor

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Hal Ini untuk Warga yang Ingin Liburan ke Tempat Wisata

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Baca Juga: Gisel Bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya, Masih Soal Video Syur?

Baca Juga: 9 Negara Ini Ajak Joe Biden untuk Promosikan Perdamaian Palestina dan Israel

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Baca Juga: Big Hit Entertainment Jawab Isu Kembalinya Suga, Bikin Twitter Heboh Karena Syuting CF dengan BTS

Baca Juga: Bus Trans Jateng Buka Koridor Baru Tahun Depan, Catat Rutenya

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler