MAAF, 5 Golongan Ini Tidak Bisa Mendapat Vaksin Covid-19 Karena Berbahaya Bagi Tubuh Mereka

22 Desember 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi vaksin corona.* /PIXABAY/PIRO4D

SEMARANGKU – Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan segera dilakukan. Presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan bahwa semua vaksin Covid-19 akan dibagikan secara gratis.

Pemerintah sedang menyiapkan skema pendistribusian vaksin dan mengatur skala prioritas siapa saja yang mendapatkan vaksin tahap pertama.

Meski begitu, ada 5 golongan yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena justru akan membahayakan.

Baca Juga: HATI-HATI! Karyawan Bakal Tak Dapat Transferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Jika Lakukan Ini

Baca Juga: Ada Bantuan Pelajar dari Pemerintah, Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id Dapat BLT PIP Kemdikbud Rp 1 Jt

Seorang Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis menjelaskan orang dengan kondisi tertentu justru tak diizinkan untuk menjalani vaksinasi, simak penjelasannya dikutip dari PMJ News.

  • Ada Riwayat Autoimun

Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni), tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE atau vaskulitis.

Penyakit autoimun adalah kondisi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang menyerang tubuh sendiri.

Baca Juga: Bantuan Rp3,5 Juta dari Kemensos Cair Desember 2020, Cek dtks.kemensos.go.id Sebelum Terlambat

Baca Juga: Berdasarkan Survei BPS, Kartu Prakerja Tingkatkan Keterampilan Peserta Hingga Capai Angka Ini

“Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi,” demikian bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni.

  • Diabetes dan Hipertensi

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Karenanya, sebelum pelaksanaan vaksinasi semua orang akan dicek kondisinya.

  • Lansia dan Anak-anak

Vaksin Covid-19 hanya boleh disuntikkan kepada orang yang sedang berada dalam rentang usia 18-59 tahun.

Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id/bpum, Dapat Pesan Ini Tanda Mendapat BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3? Simak Penjelasan Menaker Ida

Artinya, orang lanjut usia atau lansia dan anak-anak di bawah 17 tahun tidak boleh menerima vaksin Covid-19.

Sesuai ketentuan pemerintah, orang yang mendapat vaksin Covid-19 berada pada rentang kelompok usia 18-59 tahun. Dengan begitu, orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak belum boleh menerima vaksin.

  • Sedang Sakit

Pakar Iris Rengganis menyebut vaksin Covid-19 hanya boleh diberikan kepada orang yang sedang dalam kondisi sehat.

Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum disuntik vaksin.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler