SEMARANGKU - Mau tahu proses pantun jadi warisan budaya tak benda dunia? Yuk intip bareng-bareng melalui artikel ini.
Sesuai dengan sidang UNESCO sesi ke-15 di Paris, Prancis menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dan Malaysia pada tanggal 17 Desember 2020. Pantun ini memiliki arti penting bagi masyarakat, tidak hanya sebagai alat komunikasi melainkan juga memiliki nilai-nilai panduan moral kehidupan.
Pantun merupakan salah satu bentuk syair Melayu yang digunakan untuk mengungkapkan gagasan dan emosi. Perlu kamu ketahui pula bahwa pantun memiliki lima unsur, antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Rekrut Calon Anggota Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah
Baca Juga: Lagi! Telkomsel Beri iPhone 12 dan Pulsa Jutaan Rupiah, Ini Cara Dapatnya
1. Memiliki rima A-B-A-B
2. Dapat dipakai pada musik dan tulisan
3. Memiliki empat baris dan satu bait
4. Biasa digunakan pada acara pernikahan, ritual budaya, dan upacara resmi
5. Bisa menjadi media untuk ekspresi seseorang secara santun
Baca Juga: BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta Bulan Desember Cair ke Golongan Ini Saja, Cek di Sini
Upaya Pelestarian Pantun
Upaya untuk melestarikan pantun adalah sebagai berikut:
1. Pemangku kepentingan bergerak melestarikan tradisi pantunt tetap ada
2. Pengajaran di sekolah-sekolah
3. Pembinaan kepada sejumlah sanggar budaya
4. Pembinaan kepada komunitas budaya dan bahasa
5. Memberi penghargaan kepada pelestari pantun
Baca Juga: Hati-hati, Kotak Amal Bantuan Suriah-Palestina Juga Digunakan JI untuk Kumpulkan Dana
Komunitas Pantun Indonesia
Komunitas pantun Indonesia tersebar dari timur hingga barat, berikut detailnya:
1. Warga Melayu di Riau dan Kepulauan Riau
2. Masyarakat Betawi
3. Masyarakat Tionghoa
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Ada Rajapati hingga The Adventures Of Hatim
4. Warga Manago
5. Warga Ambon
6. Warga Ternate-Tidore
7. Suku Minangkabau
8. Suku Banjar, Sabang, dan Sintang
Pendorong Pantun Sebagai Warisan Dunia
Baca Juga: Awas, Polda Jateng Sebar Intelijen untuk Deteksi Kerumunan Massa Perayaan Nataru
Keberhasilan penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda didukung oleh sejumlah pemangku kepentingan. Berikut pemangku kepentingan yang dimaksud:
1. Asosiasi Tradisi Lisan (ASTL)
2. Lembaga Adat Melayu
3. Komunitas Joget Dandung Morro
4. Komunitas Joget Dandung Sungai Enam
Baca Juga: Cara Mendapatkan Samsung A10S dan Rp3 Juta dari Telkomsel, Syarat Cuma Tebak Gambar
5. Komunitas Gazal Pulau Penyengat
6. Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kiang Keke
“Seluruh pemangku kepentingan hendaknya mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan membuat pantun tetap hidup,” tutur Hilmar Farid selaku Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.***