Jangan Salah! Ini Panduan Ibadah Natal di Tengah Pandemi COVID-19 dari Kemenag

19 Desember 2020, 08:50 WIB
Panduan Ibadah Natal di Tengah Pandemi COVID-19 dari Kemenag /PIXABAY/Pexels

SEMARANGKU - Natal sebentar lagi! Sedangkan pandemi COVID-19 belum kunjung pergi. Dapat dipastikan Natal tahun ini berbeda dengan Natal tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan panduan ibadah Natal di tengah pandemi COVID-19.

Simak panduan ibadah Natal di tengah pandemi COVID-19 selengkapnya di artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal yang diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19 akibat kerumunan di rumah ibadah tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas.

Baca Juga: Tahanan Palestina Mogok Makan Tanpa Batas di Sel Tahanan Israel, Ada Apa?

Baca Juga: Warga Palestina Protes Pemukiman, Tentara Israel Justru Balas dengan Cara Ini

“Panduan ini untuk dipedomani seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing,” tutur Fachrul Razi sekalu Menteri Agama Republik Indonesia, dilansir dari Antara News.

Dasar pelaksanaan tersebut telah termuat dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2020 tentang Panduang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut ada beberapa poin penting yang perlu digaris bawahi antara lain:

Baca Juga: Hanya Tukar POIN Telkomsel Bisa dapat iPhone 12 dan Pulsa Jutaan Rupiah, Begini Caranya

1. Dilaksanakan sederhana dan tidak berlebihan

2. Disarankan juga secara daring

3. Jumlah umat yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal tidak melebihi 50 persen dari kapasitas

Baca Juga: Prediksi Crystal Palace vs Liverpool dan Link Live Streaming TV Online Gratis - Liga Inggris

Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan

2. Membersihkan dan disinfeksi berkala area rumah ibadah

3. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5Juta dari Pemerintah, Buruan!

5. Menyediakan alat pengukur suhu di pintu masuk. Apabila dalam 2 kali pemeriksaan dalam lima menit suhu .37,5 derajat celcius jemaat/umat dilarang masuk

6. Menerapkan jaga jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda khusus di lantai/kursi

7. Mengatur jumlah jemaat/umat yang berkumpul

8. Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal

9. Memasang imbuan penerapan protokol kesehatan di tempat yang mudah terlihat

10. Menerapkan protokol kesehatan khusus bagi jemaat/umat dari luar kota (menunjukkan hasil PCR atau rapid test yang masih berlaku)

Baca Juga: Gawat, BLT UMKM BPUM Baru Bisa Cair Jika Lakukan Hal Ini, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Kewajiban Bagi Umat yang Mengikuti Ibadah

1. Dalam kondisi sehat

2. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan di area rumah ibadah

3. Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

4. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

5. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 meter

6. Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area rumah ibadah

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020 Ada Mahabharata dan Seputih Cinta Semerah Dusta

7. Anak-anak dan jemaat/umat lanjut usai yang rentan tertular penyakit agar mengikuti ibadah secara daring

8. Ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler