Indonesia Pulangkan 11 Orangutan Korban Kejahatan Transnasional, Begini Kondisinya

18 Desember 2020, 09:45 WIB
ILUSTRASI orangutan korban kejahatan transnasional /Pixabay / Blandie Joannic.

SEMARANGKU – Sebanyak 11 orangutan korban kejahatan transnasional telah resmi dipulangkan ke negara Indonesia.

Orangutan tersebut adalah korban perdagangan di Thailand dan Malaysia yang dilakukan secara ilegal dan menyalahi undang-undang.

Sebelum dipulangkan, orangutan telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh otoritas kesehatan pada masing-masing negara baik secara fisik maupun uji laboratorium, termasuk COVID-19.

Baca Juga: Menaker Pastikan Dana BLT Subsidi Gaji Karyawan Dikembalikan ke Negara, BSU Batal Cair?

Baca Juga: Hore! Semua Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Begini Caranya

Sebanyak 11 korban itu adalah orangutan sumatera (Pongo abelii). Mereka korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia.

Otoritas ketiga negara memulangkan kesebelas orangutan sumatera yang merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat.

Ada dua orangutan yang dipulangkan dari Thailand berjenis kelamin jantan dan betina yang saat ini telah berusia enam tahun dengan berat rata-rata 25 kilogram (kg).

Baca Juga: Gal Gadot Angkat Bicara Soal Pelanggaran Syuting Justice League, Begini Kesaksiannya

Sebagaimana dikutip dari Antaranews, selama proses hukum berlangsung, kedua orangutan tersebut dirawat di Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi, di bawah pengawasan Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP).

Setelah proses hukum yang memakan waktu sekitar empat tahun selesai, Pemerintah Thailand menyerahkan dua orangutan kepada Kedutaan Besar RI Bangkok selaku wakil Pemerintah Indonesia di Bangkok untuk dipulangkan ke Indonesia.

Sedangkan sembilan orangutan dari Malaysia terdiri dari empat orangutan jantan dan lima orangutan betina dengan berat rata-rata 15-20 kg, berusia sekitar enam hingga tujuh tahun.

Baca Juga: Wah, BLT UMKM BPUM Akan Hadir di 2021! Cek Penerimanya Melalui eform.bri.co.id/bpum

Selama berada di Malaysia, orangutan dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia.

Malaysia secara resmi menyerahkan kesembilan orangutan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur pada 17 Desember 2020.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan komitmennya dalam penegakan hukum kejahatan transnasional tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Baca Juga: Waduh! 1.223 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Ini Tanggapan Bawaslu

Rasio Sani berharap ke depan kerja sama penanganan kejahatan transnasional itu bisa terus ditingkatkan baik di tingkat bilateral maupun multilateral.

Saat ini, kesebelas orangutan sumatera tersebut diinapkan di fasilitas Warehouse Rush Handling, Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler