Cek NISN di pip.kemdikbud.go.id Ada Bantuan Pelajar Rp 1 Juta dari PIP Kemdikbud, Cek Cara Dapatnya

15 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk pelajar melalui program PIP Kemdikbud.* /EmAji/Pixabay

SEMARANGKU – Segera cek NISN di laman pip.kemdikbud.go.id untuk cek bantuan pelajar Rp 1 juta dari program PIP Kemdikbud, begini cara pencairannya.

Pemerintah melalui Kemdikbud memberikan bantuan pelajar senilai Rp 1 juta jika Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN-nya terdaftar di laman pipi.kemdikbud.go.id.

Program PIP termasuk bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah ada sebelumnya.

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah Cair Desember Ini, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Kartu Prakereja, Ini Cara Daftarnya

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Usai Dibanjiri Permintaan untuk Jadi Pengacara Habib Rizieq

PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Go Internasional, Pemilik Wong Solo Group Mengaku Pakai Hukum Islam, Ini Rahasianya!

Baca Juga: Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Beri Santunan Pada Keluarga Polri Korban Laka Kalijambe Sragen

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Baca Juga: Soal Uji Coba Vaksin Covid, IDI Siap Divaksin Pertama, Tapi…

Baca Juga: Pesan Vaksin Covid-19, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Jelaskan Hal ini

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima PIP

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Jateng Punya Bus AntiCorona untuk Tes PCR Mobile, Begini Penampakannya

Baca Juga: Banyumas Kembali Jadi Zona Merah Penyebaran Covid-19 Karena Terjadi Sesuatu di Ruang Isolasi

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler