Tiga Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

14 Desember 2020, 18:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fjr/PMJ News

SEMARANGKU – Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang menyerahkan diri di Polda Metro Jaya tidak ditahan.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai seksi acara.

Setelah dilakukan pemeriksaan terkait kerumunan di Petamburan yang ada kaitannya dengan Habib Rizieq, Senin 14 Desember 2020, ketiga tersangka dipulangkan.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Saya Siap Disuntik Vaksin Duluan

Baca Juga: Aplikasi Jalan Cantik Telah Tangani Ribuan Jalan Rusak di Jawa Tengah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan tidak ada penahanan pada ketiga tersangka.

Ada alasan mengapa mereka tidak ditahan. “Kita sudah periksa sampai minggu malam ya. Dan sudah kita pulangkan ketiganya,” ucap Yusri seperti dilansir dari PMJ News.

Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat ketiga tersangka adalah Pasal 93 Undang Undang No 6 Tahun tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Targetkan 21,2 Juta Warga Jawa Tengah Divaksin, Ganjar Jelaskan Urutan Pemberian Vaksin Covid-19

Baca Juga: AHD dan BPSDMD Aktif Digunakan untuk Tempat Isolasi Terpusat, Ganjar Siapkan Nakes Tambahan

Dari pasal itu, hukuman yang diberikan hanya satu tahun penjara.

“Ancamannya adalah satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan,” jelas Yusri Yunus.

Seperti diketahui, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember 2020.

Saat diperiksa penyidik, mereka didampingi kuasan hukum. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler