Habib Rizieq Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya Sabtu Ini, HRS: Saya Tidak Pernah Lari!

12 Desember 2020, 10:05 WIB
Habib Rizieq yang berjanji hari ini, Sabtu, 12 Desember 2020, akan penuhi Panggilan Polda Metro Jaya. /YouTube.com/LDTV

SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab akan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 .

Rencana penyerahan diri Habib Rizieq diungkapkan lewat video yang diunggah kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Habib Rizieq akan mendatangi Polda Metro Jaya bersama pengacara hukumnya.

Baca Juga: 10 Kampus Terhijau di Indonesia 2020, Ada UI, Undip, UGM, Kampusmu Termasuk?

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Cari Ke 11 Juta Lebih Penerima, Siapa Saja yang Dapat?

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insyaallah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah,” kata Habib Rizieq dalam video Youtube Front TV.

Dalam video itu, Habib Rizieq mengaku tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.

Selama ini, dia tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dan harus beristirahat di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Mitsubishi Bocorkan Penampakan Outlander Terbaru, Macho dan Elegan

“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” ujar Habib Rizieq.

Seperti diketahui, Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua pasal sekaligus Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun.

Selain Habib Rizieq, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idruskepala seksi acara).

Baca Juga: Jadwal Link Live Streaming Man Utd vs Man City di TV Online - Derby Manchester Liga Inggris Pekan 12

Baca Juga: Beraksi Lagi! KPK Geledah 2 Lokasi Diduga Korupsi Dana Proyek Pekerjaan Infrastruktur Kota Banjar

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler