Hanya Karena Uang Rp10 Ribu, Mensos Juliari Batubara Rela Korupsi, Ini Kronologinya

7 Desember 2020, 07:15 WIB
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

SEMARANGKU - Hanya karena uang Rp10 Ribu, Juliari Batubara rela melakukan korupsi, begini kronologinya. Simak di artikel ini.

Menerima fee sebesar Rp10 ribu tiap paket sembako dari nilai Rp300 ribu tiap paketnya, begitulah sebut pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Juliari Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos).

Informasi tersebut disampaikan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK ketika melaksanakan konferensi pers di gedung Merah Putih KPK yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Mensos Juliari: Saya Tidak Akan Lindungi

Baca Juga: Biadab! Muslim Uighur China Dipaksa Memakan Daging Babi Setiap Hari Jumat, Ini Kata Saksi

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," tutur Firli Bahuri.

Filri juga menyampaikan bahwa ada dua orang pejabat pembuat komintmen yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara dalam penanganan proyek bantuan COVID-19. Dua orang tersebut pejabat tersebut adalah Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahono (AW).

Kedua pejabat tersebut kemudian membuat kontrak kerja dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Rekanan tersebut diantaranya adalah Ardin (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan PT.RPI yang diduga milik MJS sendiri. Penunjukan PT.RPI tersebut diduga juga sepengetahuan Juliari Batubara dan AW.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Senin 7 Desember 2020, Cek Ikatan Cinta dan Sule Cintaku Dimakan Cacing

Baca Juga: Muhadjir Effendy Ditunjuk Jokowi untuk Gantikan Juliari Batubara, Ternyata Ini Alasannya...

Firli juga menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan penyaluran paket bantuan COVID-19 periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Sedangkan Mensos Juliari Batubara diduga menerima bagian cukup besar yakni Rp8,2 miliar.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Firli.

Turut disampaikan Firli pula bahwa pelaksanaan pemberian paket bantuan COVID-19 diperiode kedua dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 diduga uang fee yang terkumpul sekitar Rp8,8 miliar. Uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy yang merupakan tangan kanan Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Saat NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Mnet Asian Music Awards MAMA 2020, BTS Borong Semua Daesang

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," tukas Firli.***

 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler