Ada Keringanan Tarif Listrik PLN Bulan Desember untuk 7 Jenis Pelanggan, Cek Rinciannya di Sini

4 Desember 2020, 16:42 WIB
PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Terdapat keringanan tarif listrik PLN bulan Desember untuk 7 jenis pelanggan, cek rincian informasinya di sini.

Keringanan tarif listrik PLN bulan Desember diberikan kepada pelanggan non subsidi yang termasuk dalam 7 golongan pelanggan berikut ini.

Keringanan tarif listrik PLN bulan Desember ini telah berjalan sejak bulan Oktober dan telah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui surat Menteri ESDM.

Baca Juga: Dapatkan Hadiah Uang Rp 40 Juta dari Kartu Prakerja untuk yang Suka Nge-Vlog, Begini Caranya

Baca Juga: Kronologi dan Motif Penembakan Mobil Alphard Pengusaha Tekstil Surakarta Diungkap Polisi

Pemberian diskon listrik PLN telah diberikan kepada pelanggan bersubsidi, sekarang pelanggan non subsidi pun bisa menikmati keringanan tarif listrik PLN, berikut rinciannya.

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

Baca Juga: Drama Korea True Beauty Hasil Adaptasi Webtoon Segera Tayang, Penulis Malah Dihujat, Disebut Begini

Baca Juga: Kapolri Beberkan Hal Penting dalam Penanganan Kejahatan Transnasional, Penegak Hukum Harus Begini

  1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA
  2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA
  3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA
  4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas
  5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA
  6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA
  7. Penerangan jalan umum

Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Pilkada Serentak Sebentar Lagi, 18.629 Warga Belum Terima e-KTP, Ganjar Minta Prioritaskan Hal Ini

Baca Juga: Maaf! Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Pemilik Nomor Ini, Pastikan Kamu Punya

Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Baca Juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Jawa Tengah Gagal! Sudah Terapkan Protokol Kesehatan Ketat, Tapi...

Baca Juga: WOW, Telkomsel Bagikan Hadiah Mobil Mercedes Benz-HRV Sampai HP Samsung, Ini Cara Dapatnya

Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.

Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.

Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler