Alhamdulillah, Tarif Listrik PLN Desember Resmi Turun untuk 7 Golongan Pelanggan, Ini Rinciannya

1 Desember 2020, 05:50 WIB
PLN berikan keringanan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan. /Dok.PLN

SEMARANGKU – Yes, tarif listrik PLN bulan Desember resmi turun untuk 7 golongan pelanggan dengan ketentuan berikut, cek rinciannya di sini.

Terdapat keringanan tarif listrik PLN bulan Desember untuk 7 golongan pengguna yang tidak mendapat bantuan stimulus token listrik.

Perihal pengurangan tarif listrik PLN bulan Desember ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui surat Menteri ESDM.

Baca Juga: KLIK www.pln.co.id, Ini Cara Dapat Token Listik Gratis PLN Bulan Desember dari HP!

Baca Juga: Lagu Life Goes On BTS Raih Peringkat 1 Chart Billboard Hot 100, Dynamite Bertahan Tak Mau Kalah

Pemberian diskon listrik PLN telah diberikan kepada pelanggan bersubsidi, sekarang pelanggan non subsidi pun bisa menikmati keringanan tarif listrik PLN, berikut rinciannya.

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Hanya untuk Sekolah yang Memenuhi Syarat Berikut Ini

Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Cair, Totalnya Rp5,5 Triliun

  1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA
  2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA
  3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA
  4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas
  5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA
  6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA
  7. Penerangan jalan umum

Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

Baca Juga: KTP Muncul di eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Rp2,4 Juta Langsung Cair, Ini Cara Daftar Banpres BPUM

Baca Juga: Tiba-tiba Minta Doa, Ternyata Ini Kondisi Wagub DKI Jakarta Riza Patria Terbaru

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Taati Perintah Presiden Soekarno, Fadli Zon: Stop Beri Visa untuk Warga Israel!

Baca Juga: Tragis, TKW Tewas dan Ditemukan Dalam Koper di Mekkah, Dibunuh Orang Arab?

Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.

Baca Juga: Akankah Joe Biden Kembali pada Kesepakatan Nuklir Iran Usai Ilmuwan Mohsen Fakhrizadeh Terbunuh?

Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Jawa Tengah dan Jakarta Usai Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Meroket

Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.

Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler