Input NIK KTP ke apb.kemdikbud.go.id Ada BLT APB Kemdikbud Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerimanya

29 November 2020, 06:15 WIB
Dapat Bantuan Rp1 Juta dengan Mengunjungi Situs apb.kemdikbud.go.id, Buat Segera Buat Akun. /Tangkapan Layar apb.kemdikbud.go.id

SEMARANGKU – Segera input NIK KTP ke laman apb.kemdikbud.go.id ada BLT APB Kemdikbud Rp 1 juta, berikut syarat penerimanya.

BLT APB Kemdikbud merupakan program bantuan pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Indonesia.

Segera cek BLT APB Kemdikbud melalui laman apb.kemdikbud.go.id, ketaui syarat mendapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Man City vs Burnley Malam Ini Pukul 22.00 WIB - Liga Inggris Pekan ke-10

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Beri Tiket Gratis untuk Pengendara Sepeda Motor, Ini Faktanya

Bantuan atau BLT Rp 1 juta disiapkan pemerintah untuk para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 sehingga penghasilannya berkurang signifikan.

Pemerintah telah menentukan dua prioritas pelaku budaya penerima bantuan BLT Rp 1 juta, berikut rinciannya.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku budaya untuk mendapat bantuan dari Kemdikbud senilai Rp 1 juta:

Baca Juga: Sebut Israel Telah Membunuh Ilmuwan Nuklir, Presiden Iran: Kami Akan Balas Dendam

Baca Juga: 5 Aplikasi Kencan Online Terbaru dan Terbaik untuk Cari Pasangan Hidup, Jomblo Wajib Coba!

  1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum waba berlangsung; dan

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Brighton vs Liverpool, Klik Link Gratis di Artikel Ini

Baca Juga: 3 Syarat Utama Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB dari Kemendikbud

  1. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan per bulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan per bulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Saat ini bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini sudah memasuki tahap 2, penerima di tahap 1 tidak bisa lagi mendapatkan bantuan ini di tahap 2.

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar Penerima Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Link Live Streaming Brighton Vs Liverpool GRATIS TV Online Malam Ini - Liga Inggris Pekan ke-10

Selain itu, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapat bantuan pemerintah bernilai Rp 1 juta ini, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipili (PNS)
  • Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  • TNI
  • Polri
  • Karyawan BUMN
  • Karyawan BUMD
  • Dosen dan Dokter

Penyaluran bantuan Rp 1 juta dilakukan di tiga bank pilihan pemerintah, tiga bank tersebut yaitu Bank BNI, BRI, dan Mandiri.

Baca Juga: Mengejutkan! Rumah Sakit Ummi Bogor Bocorkan Ini Selama Habib Rizieq Rawat Inap

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, Ini Alasannya

Proses penyaluran dilakukan selambat-lambatnya dalam dua minggu. Segera lakukan pengecekan untuk memastikan apakah mendapat bantuan ini atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan melalui link apb.kemdikbud.go.id lalu login atau masuk ke laman tersebut.

Jika laman telah terbuka, masukkan NIK atau nomor KTP kemudian klik tombol cari untuk melakukan pengecekan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler