Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 2020 Sebagai Hari Libur Nasional, Ini Alasannya

- 28 November 2020, 17:18 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /setneg.go.id

SEMARANGKU – Presiden Jokowi menetapkan hari pemungutan suara atau Hari Pilkada 2020, Rabu Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur nasional pada hari Pilkada 2020 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Adapun alasan Presiden Jokowi untuk menetapkan Hari Pilkada 2020 sebagai hari libur nasional, yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih suara pemimpin Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Bikin Sedih! Edhy Prabowo Surati Presiden Jokowi, Ternyata Ini Pesan Inti Suratnya

Baca Juga: Karyawan Terdaftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Dapat BSU? Yuk Lapor

Selain kesempatan tersebut, peraturan Keppres dapat menjadi kepentingan pesta demokrasi pemilu daerah.

Penetapan yang tertuang dalam Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres, dikutip dari PMJ News, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT APB Rp 1 Juta dari Kemdikbud, Input NIK KTP ke apb.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x