Maaf, Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah untuk Golongan Ini, Login apb.kemdikbud.go.id untuk Tahu

27 November 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi Pengecekan Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah. /Twitter.com/@KemnakerRI/kEMNAKER

SEMARANGKU – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Rp 1 juta kepada golongan pelaku budaya dan seni. Kamu bisa mengeceknya dengan login apb.kemdikbud.go.id sekarang juga.

Mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlanjut sehingga dampaknya telah memasuki lini kehidupan manusia, terutama terkait ekonomi.

Oleh karenanya, Kementerian dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka program APB atau Apresiasi Pelaku Budaya memberikan bantuan Rp 1 juta kepada golongan pelaku budaya atau seni yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Program Jogo Tonggo Jateng Dapat Penghargaan TOP 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19

Baca Juga: HUT Korpri ke-49, Jateng Bangunkan 237 Rumah Layak untuk ASN, Ini Harapan Ganjar Pranowo

Bantuan ini diberikan oleh Kemdikbud yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk pelaku usaha di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Oleh karenanya, pemerintah menyalurkan bantuan ini tiada lain sebagai pemulihan ekonomi nasional terhadap para pelaku budaya dan seni di Indonesia.

Bantuan ini juga sudah berlangsung beberapa tahap sebelumnya. Maka, di bulan November ini sudah memasuki tahap kedua.

Baca Juga: Setelah Bujuk Keluarga, Habib Rizieq Bersedia Jalani Tes Swab Covid 19 di RS UMMI Bogor

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN November-Desember Via WA dan www.pln.co.id

Adapun kriteria yang ditetapkan kepada penerima bantuan uang Rp1 juta yakni.

  1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
  2. a) Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
  3. b) Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  4. c) Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
  5. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
  6. a) Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
  7. b) Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Agar Dapat SMS Banpres BPUM Cair

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Bakal Dibuka, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Angkat Bicara!

Selain kriteria di atas, program perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19 juga tidak akan diberikan ke beberapa golongan di bawah ini:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
  3. Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  4. Polisi Republik Indonesia (POLRI).
  5. Karyawan BUMN.
  6. Karyawan BUMD.
  7. Dosen.
  8. Dokter.

Untuk mengetahui penerima atau memastikan sebagai penerima bantuan Program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya terdampak Covid-19. Masyarakat biisa login ke apb.kemdikbud.go.id.

Dalam laman tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP. Silahkan masukan NIK atau nomor KTP di kolom tersebut dan klik tombol cek untuk melakukan pengecekan. ***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler