Syarat dan Langkah-Langkah Pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Pengusaha Katering

- 11 Maret 2023, 11:29 WIB
Syarat dan Langkah-Langkah Pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Pengusaha Katering
Syarat dan Langkah-Langkah Pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Pengusaha Katering /YouTube Simple Rudy TV

 

SEMARANGKU – Jasa katering harian saat ini cukup marak diminati sehingga menjadi bisnis yang menggiurkan bagi para pelaku usaha makanan. Di era serba cepat dan digital ini, bisnis katering menjadi solusi bagi kaum urban yang memiliki gaya hidup praktis.

Bisnis katering atau dikenal juga dengan istilah jasa boga ini, tentunya memerlukan sejumlah sertifikasi yang perlu dipenuhi oleh para pelaku usaha. Salah satunya adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan oleh masing-masing Dinas Kesehatan Daerah.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti pemenuhan syarat dari pelaku UMKM atau Usaha Besar sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi penting untuk membuktikan bahwa bisnis katering kita terjaga kebersihan dalam pengelolaan makanannya.

Baca Juga: ANTI GAGAL! Resep Bolu Pisang Kukus Lembut Sederhana Tanpa Mixer, Mudah Diikuti, dan Dijamin Enak

Apakah kalian para pelaku bisnis katering ini? Jika ia, simak syarat-syarat dan tahapan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berikut ini:

Persyaratan:

  1. Surat permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Jasaboga/Katering ke Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Foto copy KTP.
  3. Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar (pastikan ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah).
  4. Surat keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah daerah pengajuan.
  5. Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan spesifikasi ukuran.
  6. Pernyataan penunjukan sebagai penanggung jawab (apabila peserta bukan pemilik usaha).
  7. Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi, 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan dan usap dubur untuk 2 orang pengolah makanan.
  8. Surat keterangan Pengurusan Jasa boga/Restoran dan Rumah Makan dari Puskesmas setempat.
  9. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survei lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke area pengolahan makanan dari pemohon.

Langkah-langkah:

  1. Pengusaha mengumpulkan lampiran persyaratan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat.
  2. Proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
  3. Jika lolos IKL, pengusaha bisa lanjut ke pengajuan online via situs wes OSS.
  4. Proses verifikasi DPMPTSP agar keluar izin operasional atau Sertifikat Laik Higienitas Sanitasi.
  5. Unduh sertifikat izin Laik Higienitas Sanitasi via situs wes OSS.
  6. Izin operasional atau Sertifikat Laik Higienitas Sanitasi diterima dan berlaku hingga 3 tahun.

Baca Juga: Suku Bunga KUR BRI 2023 Alami Perubahan, Cek Syarat Pengajuan Pinjaman dan Ketentuan

Selain itu, penting untuk diingat, jika waktu penyelesaian adalah 14 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan tidak dipungut biaya apapun.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x