BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya

- 23 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi susu, BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya
Ilustrasi susu, BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya /Pixabay/Myriams-Fotos

SEMARANGKU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang masyarakat untuk meminum susu kental manis dengan cara diseduh.

Pihak BPOM sendiri bahkan telah menyebutkan, bahwa telah ada peringatan terkait hal ini.

Larangan BPOM untuk tidak menyeduh susu kental manis untuk diminum pun bukan tanpa sebab.

Baca Juga: Sudah Ada Obat Covid-19 di Indonesia, Diamini Erick Thohir dan Sudah Mengantongi Izin Edar dari BPOM

Baca Juga: BPOM Akui Vaksin CoronaVac dari Sinovac Timbulkan Efek Samping, Gejalanya Seperti Ini

Selain melarang meminum susu kental manis dengan cara diseduh, BPOM pun menegaskan bahwa susu kental manis bukanlah pengganti ASI.

Sehingga, para ibu perlu mengetahui bahwa susu kental manis tidak baik apabila diberikan kepada bayi berusia 12 bulan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang pun menjelaskan terkait larangan meminum susu kental manis dengan cara diseduh.

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis memang tidak untuk usia anak-anak di bawah satu tahun,” kata Rita dikutip Semarangku dari akun Instagram @wawsehat.

“Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gula, seharusnya perlu mengkoreksi diri,” lanjut Rita.

Rita juga mengatakan bahwa susu kental manis, seharusnya dipakai sebagai topping alih-alih diminum dengan cara diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan,” kata Rita,

“Jadi, memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping. Misalnya untuk martabak, kopi, coklat dan lain-lain,” kata Rita.

Larangan untuk tidak menyeduh dan meminum susu kental manis, seperti biasa oleh BPOM pun mendapatkan apresiasi.

Yayasan Abhipraya Cendikia (YAICI) mengapresiasi langkah BPOM untuk melarang masyarakat meminum susu kental manis dengan cara diseduh.

YAICI bahkan mengatakan bahwa larangan tersebut, merupakan suatu kemajuan.

“Kami YAICI berharap, larangan ini bisa disosialisasikan terutama kepada masyarakat yang selama ini menganggap SKM boleh diseduh,” kata Arif, ketua YAICI.

YAICI pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau penerapa larangan menyeduh susu kental manis untuk diminum di lapangan.

“Jangan sampai, larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat,” kata Arif Hidayat.

“Lebih penting, lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan susu kental manis,” lanjutnya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x