8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Kita, Salah Satunya Haid: Simak Penjelasan dan Cara Membayar Hutang Puasa

- 25 Maret 2023, 14:03 WIB
8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Kita, Salah Satunya Haid: Simak Penjelasan dan Cara Membayar Hutang Puasa
8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Kita, Salah Satunya Haid: Simak Penjelasan dan Cara Membayar Hutang Puasa / Freepik.com/benzoix

 

SEMARANGKU - Ada 8 hal yang dengan perkara tersebut dapat membatalkan puasa kita, salah satu yang banyak diketahui yaitu Haid. 

8 hal ini perlu diperhatikan karena jika salah satu dari hal ini dilakukan atau dialami maka puasa tersebut menjadi batal. 

Berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa kita berdasarkan Nahdlatul Ulama. 

Baca Juga: Semarang Kota Nomor Dua Paling Cepat Tenggelam di Dunia Berdasarkan Riset, Ini yang Harus Dilakukan

1. Haid atau nifas saat siang hari di bulan Ramadhan

Haid hanya dialami oleh perempuan saja. Secara ilmiah, Haid adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala (tiap bulan) dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi. 

Periode ini penting dalam reproduksi. Haid pada wanita adalah suatu perdarahan rahim yang sifatnya fisiologik (normal), sebagai akibat perubahan hormonal yaitu estrogen dan progesteron.

Keluarnya darah haid ini biasanya berlangsung selama 3 - 7 hari paling lama 14 hari tergantung masing-masing perempuan. 

Keluarnya darah haid ini dapat membatalkan puasa serta tidak dapat melakukan ibadah wajib lainnya seperti sholat, membaca Al-Qur'an, dan lain sebagainya. 

Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti (qadha) puasanya sebanyak yang ia tinggalkan selama bulan Ramadhan. Waktu mengqadhanya yaitu selepas bulan Ramadhan hingga bertemu dengan Ramadhan lagi di tahun berikutnya. 

2. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Masuk disini diartikan masuknya benda asing ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang ada pada tubuh kita, semisal mulut, hidung, dan telinga. 

Menjadi batal jika benda asing tersebut dimasukkan dengan sengaja. Namun jika tidak sengaja maka puasanya tetap sah dan harus dilanjutkan hingga waktu maghrib. 

3. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul dan dubur

Pengobatan dengan memasukkan obat kedalam 2 lubang, dubur (lubang bagian belakang) dan qubul (lubang bagian depan) dapat membatalkan puasa. 

Jika ingin berobat dengan cara tersebut dapat dilakukan di malam hari ketika sudah berbuka puasa. 

Kalau pun darurat harus segera diobati, batalkan dulu puasanya dan diqadha sebanyak hari yang ditinggalkan. 

4. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja hukumnya dapat membatalkan puasa entah apapun caranya. Namun jika muntah tersebut tidak disengaja maka puasa tersebut tetap sah dan harus dilanjutkan. 

Perlu diperhatikan jangan sampai ada muntahan yang masuk lagi ke dalam tubuh karena hal tersebut dapat membatalkan puasa. 

5. Berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan dengan sengaja

Berhubungan suami istri di siang hari tidak hanya membatalkan puasa, namun suami istri tersebut dapat dikenakan kafarat. 

Apa itu kafarat? Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersrebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat. 

Bagaimana caranya? Denda kafarat yaitu harus melakukan puasa di luar bulan Ramadhan selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu dapat maka harus memberi makan satu muda (0,6 Kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 orang fakir miskin. 

6. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit

Maksudnya jika mani tersebut karena disengaja untuk keluar pada siang hari di bulan Ramadhan maka puasanya batal. 

Sedangkan jika tidak sengaja seperti mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah dan segera mandi wajib agar dapat melaksanakan sholat. 

7. Gangguan Jiwa atau Gila

Orang yang sedang melakukan ibadah puasa lalu tiba-tiba dia menjadi gila, maka puasa orang tersebut menjadi batal. Karena syarat sah berpuasa adalah berakal. 

Orang gila tidak mempunyai tuntutan dalam menjalankan ibadah kecuali jika ia sembuh dari gilanya maka ia harus mengganti puasa yang telah ia tinggalkan selama ia menjadi gila.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Indonesia Barat Minggu, 26 Maret 2023, serta Sayyidul Istighfar

8. Murtad atau Keluar Agama Islam

Seseorang yang berpuasa kemudian ia mengaku murtad atau keluar dari agama Islam maka puasa orang tersebut akan batal karena syarat sah puasa Ramadhan adalah beragama Islam. 

Hal-hal yang dapat menyebabkan kemurtadan seseorang diantaranya menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma' 'alaih). 

8 hal diatas harus diperhatikan agar puasa kita tetap sah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Semoga Allah memudahkan puasa kita selama bulan Ramadhan ini. Aamiin.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x