Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan dari Syekh Yusuf Al Qardhawi

- 25 Maret 2023, 20:00 WIB
Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan dari Syekh Yusuf Al Qardhawi /
Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan dari Syekh Yusuf Al Qardhawi / /pexels/

Jika makanan yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut membatalkan puasa Ramadhan berdasarkan dalil dan ijma, maka infus membawa inti sari makanan dan mengirimkannya langsung ke dalam darah.

Pendapat ulama yang lain, mengatakan infus tidak membatalkan puasa, sebab dalam kaidah fiqih, ia tidak sampai ke tenggorokan melalui mulut, atau tidak sampai ke perut.

Infus juga dipandang tidak menghilangkan lapar dan haus. Orang yang diinfus tidak merasa kenyang dan puas, karena tidak masuk ke perut dan tidak melalui proses pencernaan seperti biasa.

Terkadang, infus memang memberi sensasi kesegaran dan gairah, tetapi ini tidak cukup untuk menjadi alasan batalnya puasa, karena hal serupa juga dirasakan oleh yang mandi ketika berpuasa Ramadhan.

Orang yang mandi, berenang, dan mendinginkan diri akan merasakan kesegaran, dan itu tidak membatalkan puasa Ramadhan, sebagaimana ijma’ para ulama.

Syekh Yusuf lebih memilih pendapat yang terakhir, karena infus sebenarnya tidak akan diberikan, kecuali pada orang yang sakit, ketika melakukan operasi, atau ketika seseorang membutuhkan makanan buatan. Dan golongan ini diperbolehkan tidak berpuasa.

Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Dan untuk infus sebagian ulama menganggapnya membatalkan puasa, dan Syekh Yusuf cenderung pada pendapat ulama bahwa infus tidak membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x