Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan dari Syekh Yusuf Al Qardhawi

- 25 Maret 2023, 20:00 WIB
Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan dari Syekh Yusuf Al Qardhawi /
Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan dari Syekh Yusuf Al Qardhawi / /pexels/

SEMARANGKU - Salah satu bahan pertanyaan yang sering muncul saat puasa Ramadhan adalah hukum suntik dan infus bagi orang yang sedang berpuasa. Apakah puasa Ramadhannya batal atau tidak? 

Berdasarkan penjelasan dari ulama Mesir, Syekh Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi, ia menjabarkan pendapat para ulama tentang hukum suntik atau injeksi dan infus di saat puasa Ramadhan.

Ada suntikan untuk pengobatan, misalnya untuk menurunkan suhu tubuh, tekanan darah, atau sejenisnya, maka ulama kontemporer sepakat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Demikian juga untuk suntikan yang digunakan sebagai suplemen, penambah vitamin, dan sebagainya, hal ini tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Al Baqarah Ayat 183 : Perintah Untuk Berpuasa dan Membentuk Ketaqwaan Seorang Mukmin

Syekh Yusuf berargumen karena suntikan masuk ke tubuh bukan melalui lubang yang terbuka, dan juga bukan merupakan santapan untuk tubuh yang bertentangan dengan hikmah puasa Ramadhan dalam hal menahan lapar dan dahaga.

Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama di zaman ini adalah tentang suntikan melalui urat nadi (infus), yang berfungsi sebagai pengganti makanan.

Beberapa ulama memandang bahwa infus membatalkan puasa Ramadhan. Karena infus membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ajarkan Doa Menyambut Ramadhan Lengkap Bacaan Arab, Arti, Keutamaannya

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x