Ini dipandang sebagai amal wajib, sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hutang kepada Allah Swt lebih utama untuk dibayar.
Sebagian ulama mensyaratkan hal tersebut sebagai hal yang wajib diwasiatkan, kecuali memang belum dikeluarkan sedikitpun dari peninggalan orang yang telah meninggal tersebut, karena itu merupakan hak waris.
Namun, pendapat yang benar adalah bahwa hak waris dibagikan setelah memenuhi wasiat si mayit atau utang yang diamanatkan telah terbayar, karena fakir miskin punya hak dalam hutang puasa Ramadhan orang tersebut. ***