Bagaimana Mengganti Hutang Puasa Ramadhan Orang Yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasannya

- 21 Maret 2023, 18:25 WIB
Ilustrasi Tata Cara dan Niat untuk Mengganti Hutang Puasa di Ramadhan 2023.
Ilustrasi Tata Cara dan Niat untuk Mengganti Hutang Puasa di Ramadhan 2023. /Pexels

SEMARANGKU - Punya hutang puasa Ramadhan wajib di qadha sejumlah hari yang ditinggalkan. Namun, bagaimana jika orang yang hutang puasa Ramadhan sudah meninggal? 

Bagaimana hukum dan cara mengganti puasa Ramadhan untuk orang yang telah meninggal? Simak penjelasannya dari Syekh Yusuf al-Qardhawi. 

Jika orang tersebut meninggal saat sakit dan bepergian, maka dia tidak wajib mengqadha puasa Ramadhan, karena tidak ada waktu baginya untuk mengganti pada hari yang lain.

Sementara, jika ia meninggal setelah sakitnya sembuh atau telah kembali dari perjalanannya, dia mesti mengqadha puasa Ramadhan dengan tanggungan orang yang sehat, sejumlah puasa yang ditinggalkan si mayit.

Baca Juga: 5 Halangan Puasa Ramadhan Yang Membolehkan Umat Islam Berbuka dan Ketentuan Menggantinya

Dalam melakukan penebusan kewajiban puasa Ramadhan bagi orang yang telah meninggal, dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

1. Qadha puasa Ramadhan dilakukan oleh walinya

Qadha puasa Ramadhan dilakukan oleh wali si mayat, ini berdasarkan hadits dari ummul Mukminin, Sayyidah Aisyah r.a berkata Rasulullah Saw bersabda,

“Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya (sebagai pengganti) berpuasa untuknya.”

Baca Juga: Mengajarkan Puasa Ramadhan kepada Anak-Anak sesuai Hadits Rasulullah SAW Terlebih Jika Usianya Sudah 7 Tahun

Puasanya wali pengganti merupakan bentuk kebaikan bagi si mayit, bukan kewajiban atasnya. 

Pendapat ini didukung oleh hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas, seorang lelaki mendatangi Rasulullah, lalu bertanya,

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan tidak sempat melaksanakan puasa Ramadhan. Apa saya harus mengqadha untuknya?” 

Nabi menjawab,”Ya, berhutang kepada Allah lebih utama untuk diganti.”

Inti dari qadha ini adalah boleh berpuasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal, tetapi tidak wajib.

Hal ini untuk menggugurkan kewajiban si mayit, dan sebagai isyarat bahwa seorang mukallaf tidak diharuskan menunaikan sesuatu, yang menjadi tanggungan orang lain.

Sebagaimana diketahui bahwa manusia tidak dituntut untuk mengganti hutang yang lain, kecuali menyambung silaturahmi dan dalam rangka kebaikan.

2. Memberi makan fakir miskin

Memberi makan untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan dengan menggunakan harta peninggalannya.

Ini dipandang sebagai amal wajib, sesuai dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hutang kepada Allah Swt lebih utama untuk dibayar.

Sebagian ulama mensyaratkan hal tersebut sebagai hal yang wajib diwasiatkan, kecuali memang belum dikeluarkan sedikitpun dari peninggalan orang yang telah meninggal tersebut, karena itu merupakan hak waris.

Namun, pendapat yang benar adalah bahwa hak waris dibagikan setelah memenuhi wasiat si mayit atau utang yang diamanatkan telah terbayar, karena fakir miskin punya hak dalam hutang puasa Ramadhan orang tersebut. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x