Puasanya wali pengganti merupakan bentuk kebaikan bagi si mayit, bukan kewajiban atasnya.
Pendapat ini didukung oleh hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas, seorang lelaki mendatangi Rasulullah, lalu bertanya,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan tidak sempat melaksanakan puasa Ramadhan. Apa saya harus mengqadha untuknya?”
Nabi menjawab,”Ya, berhutang kepada Allah lebih utama untuk diganti.”
Inti dari qadha ini adalah boleh berpuasa untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal, tetapi tidak wajib.
Hal ini untuk menggugurkan kewajiban si mayit, dan sebagai isyarat bahwa seorang mukallaf tidak diharuskan menunaikan sesuatu, yang menjadi tanggungan orang lain.
Sebagaimana diketahui bahwa manusia tidak dituntut untuk mengganti hutang yang lain, kecuali menyambung silaturahmi dan dalam rangka kebaikan.
2. Memberi makan fakir miskin
Memberi makan untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan dengan menggunakan harta peninggalannya.