TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS

- 25 Agustus 2020, 06:05 WIB
TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS
TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Lirik Lagu 100 SuperM Dilengkapi dengan Terjemahan Bahasa Indonesia!

Pada 6 Agustus lalu, Trump memerintahkan agar seruannya terkait pelarangan TikTok diberlakukan setelah 45 hari.

Selain itu, ia juga mengeluarkan perintah terpisah pada 14 Agustus 2020 kepada ByteDance untuk menghentikan operasi TikTok di AS dan menyerahkan semua data yang dikumpulkan TikTok di Amerika Serikat dalam batas waktu 90 hari.

Tiktok sendiri sebelumnya merupakan aplikasi video bernama Musical.ly yang berbasis di Shanghai, yang kemudian diakuisisi oleh ByteDance senilai $1 Miliar pada tahun 2017 lalu.

TikTok menyebut perintah yang dikeluarkan oleh Trump merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusinya sebab dikeluarkan tanpa pemberitahuan yang lebih awal.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x