TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS

- 25 Agustus 2020, 06:05 WIB
TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS
TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS /Pikiran Rakyat

SEMARANGKU – Perusahaan aplikasi TikTok menggugat Pesiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait rencananya yang disampaikan pada 6 Agustus 2020 lalu untuk melarang penggunaan aplikasi video pendek tersebut. Senin, 24 Agustus 2020.

Kebijakan Trump tersebut disebut hanya sebagai upanya untuk meningkatkan sentimen anti-Tiongkok untuk meraih dukungan yang besar dalam menghadapi pemilihan presiden AS pada 3 November 2020 mendatang.

Dikutip Semarangku dari Reuters, pada Senin, 24 Agustus 2020, TikTok beserta perusahaan induknya, ByteDance Ltd menyangkal tuduhan sebagai ancaman keamanan nasional AS yang mereka klaim bersumber dari Gedung Putih.

Baca Juga: Angkatan Laut Tiongkok Latihan di 4 Wilayah Secara Bersamaan, Siap Perang dengan Amerika Serikat

Baca Juga: Lirik Lagu Ngawi Nagih Janji Denny Caknan X Ndarboy Genk

"Kami tidak menganggap enteng tuntutan pemerintah, tetapi dengan perintah eksekutif yang mengancam untuk melarang operasi AS kami ... kami tidak punya pilihan," kata TikTok.

Gugatan ini diajukan oleh TikTok, dan ByteDance di pengadilan federal Los Angeles dimana pihak tergugat adalah Presiden Donald Trump, serta Departemen Perdagangan dan Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross.

Sebelumnya, di tengah memanasnya hubungan AS-Tiongkok, Trump dalam beberapa minggu menyebut TikTok sebagai aplikasi yang mengancam keamanan nasional AS dan menduga aplikasi tersebut membocorkan data penggunanya kepada pemerintah Tiongkok.

Baca Juga: Dua Bom Meledak di Filipina Setidaknya 14 Orang Tewas, Pemerintah Menuduh ISIS Dalangnya

Baca Juga: Lirik Lagu 100 SuperM Dilengkapi dengan Terjemahan Bahasa Indonesia!

Pada 6 Agustus lalu, Trump memerintahkan agar seruannya terkait pelarangan TikTok diberlakukan setelah 45 hari.

Selain itu, ia juga mengeluarkan perintah terpisah pada 14 Agustus 2020 kepada ByteDance untuk menghentikan operasi TikTok di AS dan menyerahkan semua data yang dikumpulkan TikTok di Amerika Serikat dalam batas waktu 90 hari.

Tiktok sendiri sebelumnya merupakan aplikasi video bernama Musical.ly yang berbasis di Shanghai, yang kemudian diakuisisi oleh ByteDance senilai $1 Miliar pada tahun 2017 lalu.

TikTok menyebut perintah yang dikeluarkan oleh Trump merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusinya sebab dikeluarkan tanpa pemberitahuan yang lebih awal.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x