TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS

- 25 Agustus 2020, 06:05 WIB
TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS
TikTok Gugat Presiden Donald Trump Terkait Ancaman Pelarangan Beroperasi di AS /Pikiran Rakyat

SEMARANGKU – Perusahaan aplikasi TikTok menggugat Pesiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait rencananya yang disampaikan pada 6 Agustus 2020 lalu untuk melarang penggunaan aplikasi video pendek tersebut. Senin, 24 Agustus 2020.

Kebijakan Trump tersebut disebut hanya sebagai upanya untuk meningkatkan sentimen anti-Tiongkok untuk meraih dukungan yang besar dalam menghadapi pemilihan presiden AS pada 3 November 2020 mendatang.

Dikutip Semarangku dari Reuters, pada Senin, 24 Agustus 2020, TikTok beserta perusahaan induknya, ByteDance Ltd menyangkal tuduhan sebagai ancaman keamanan nasional AS yang mereka klaim bersumber dari Gedung Putih.

Baca Juga: Angkatan Laut Tiongkok Latihan di 4 Wilayah Secara Bersamaan, Siap Perang dengan Amerika Serikat

Baca Juga: Lirik Lagu Ngawi Nagih Janji Denny Caknan X Ndarboy Genk

"Kami tidak menganggap enteng tuntutan pemerintah, tetapi dengan perintah eksekutif yang mengancam untuk melarang operasi AS kami ... kami tidak punya pilihan," kata TikTok.

Gugatan ini diajukan oleh TikTok, dan ByteDance di pengadilan federal Los Angeles dimana pihak tergugat adalah Presiden Donald Trump, serta Departemen Perdagangan dan Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross.

Sebelumnya, di tengah memanasnya hubungan AS-Tiongkok, Trump dalam beberapa minggu menyebut TikTok sebagai aplikasi yang mengancam keamanan nasional AS dan menduga aplikasi tersebut membocorkan data penggunanya kepada pemerintah Tiongkok.

Baca Juga: Dua Bom Meledak di Filipina Setidaknya 14 Orang Tewas, Pemerintah Menuduh ISIS Dalangnya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x