Montana, Negara Bagian Amerika Serikat Menjadi Negara Pertama yang Memberlakukan Larangan Penggunaan TikTok

- 18 Mei 2023, 13:41 WIB
Montana, Negara Bagian Amerika Serikat Menjadi Negara Pertama yang Memberlakukan Larangan Penggunaan TikTok
Montana, Negara Bagian Amerika Serikat Menjadi Negara Pertama yang Memberlakukan Larangan Penggunaan TikTok ///Pixabay/Motionstock

SEMARANGKU - Montana merupakan negara bagian Amerika Serikat yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial TikTok. 

Dengan ketetapan tersebut, menjadikan Montana sebagai negara pertama yang memberlakukan larangan total terhadap penggunaan TikTok.

Mengutip dari The Korea Times, larangan tersebut diberlakukan pada hari Rabu (17/5) oleh Gubernur Republik Greg Gianforte ketika menandatangani langkah yang lebih luas sebagai upaya untuk membatasi aplikasi media sosial yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China.  

Baca Juga: Peluncuran Akan Disiarkan! NASA, Rocket Lab Kembali Meluncurkan Pasangan Cubesat Kedua dari New Zealand

Larangan penggunaan TikTok tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 sebagai tempat pengujian bagi Amerika untuk bebas Tiktok. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pakar keamanan cyber mengungkapkan bahwa akan sulit untuk menerapkan larangan tersebut.

"Hari ini, Montana mengambil tindakan paling tegas dari negara mana pun untuk melindungi data pribadi Montana dan informasi pribadi yang sensitif agar tidak diambil oleh Partai Komunis China,” tutur Greg Gianforte dalam sebuah pernyataan.

"Kami ingin meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas saat kami terus bekerja untuk membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana," kata Brooke Oberwetter, juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataannya.

ACLU Montana, sebuah grup perdagangan yang menghitung Google dan TikTok sebagai anggotanya juga mengungkapkan bahwa undang-undang tersebut  itu tidak konstitusional. 

Direktur Kebijakan ACLU Montana, Keegan Medrano mengungkapkan bahwa hal tersebut menginjak-injak kebebasan berbicara ratusan ribu warga Montana dalam menggunakan aplikasi untuk mengekspresikan diri, mengumpulkan informasi atau menjalankan bisnis mereka.

Di waktu yang sama (17/5), Gianforte juga mengumumkan bahwa dia melarang penggunaan semua aplikasi media sosial yang berkaitan dengan  dengan musuh asing di Montana dan ketetapan tersebut mulai berlaku 1 Juni, diantaranya yaitu aplikasi WeChat yang berpusat di China dan Telegram Messenger yang didirikan di Rusia.

Undang-undang yang berlaku di Montana akan mendenda setiap “entitas” seperti toko dan  tempat aplikasi tersebut diunduh atau digunakan. 

Denda yang harus dibayarkan yaitu 10.000 dollar per hari untuk setiap orang yang mengakses media sosial tersebut. Sedangkan pengguna dari aplikasi tidak mendapatkan hukuman. 

Baca Juga: Terjangan Topan Mocha di Myanmar Merusak Ratusan Bangunan dan Menyebabkan 29 Orang Meninggal 

Pembicaraan tentang larangan penggunaan TikTok ini sebenarnya telah ada sejak tahun 2020 ketika Presiden Donald Trump berusaha melarang perusahaan tersebut beroperasi di Amerika Serikat. 

Sedangkan perusahaan TikTok telah mengungkapkan dan menuntut untuk membuktikan bahwa aplikasi tersebut bebas dari campur tangan pemerintahan China. 

Tidak hanya di Montana, rancangan undang-undang terkait larangan penggunaan TikTok juga sedang diperbincangkan di beberapa negara bagian lainnya.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x