Ma juga diindentifikasi MA sebagai kejahatan residivis sehingga layak mendapatkan hukuman sangat berat dan Ma sebelumnya juga melakukan kejahatan lain dalam lima waktu terakhir.
Baca Juga: Beredar Foto Tentara India Dimutilasi, Tiongkok Dianggap Sadis dan Barbar
Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.
Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah, demikian MA. ***