Pembunuh Dua Satgas Covid-19 Akhirnya Dihukum Mati

- 11 Juli 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Penusukan. Foto: Ist
Ilustrasi Penusukan. Foto: Ist /

Ma juga diindentifikasi MA sebagai kejahatan residivis sehingga layak mendapatkan hukuman sangat berat dan Ma sebelumnya juga melakukan kejahatan lain dalam lima waktu terakhir.

Baca Juga: Beredar Foto Tentara India Dimutilasi, Tiongkok Dianggap Sadis dan Barbar

Meskipun Ma menyerahkan diri setelah membunuh dua petugas tersebut, tidak cukup kuat baginya untuk dihukum ringan, demikian salinan putusan MA.

Vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama didasarkan fakta dan bukti yang cukup jelas. Penerapan sanksi hukum dan prosedur yang telah diambil juga dibenarkan dan sah, demikian MA. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x