Mantan Pemimpin Sipil Myanmar Aung San Suu Kyi Terancam 5 Tahun Penjara, Vonis Terkait Penghasutan

- 6 Desember 2021, 18:11 WIB
Mantan Pemimpin Sipil Myanmar Aung San Suu Kyi Terancam 5 Tahun Penjara, Vonis Terkait Penghasutan
Mantan Pemimpin Sipil Myanmar Aung San Suu Kyi Terancam 5 Tahun Penjara, Vonis Terkait Penghasutan /Foto: Reuters

SEMARANGKU – Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi terancam lima tahun penjara dengan vonis terkait penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.

Aung San Suu Kyi yang merupakan mantan pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan ini akan menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pengadilan di Myanmar diperkirakan akan memberikan putusan pertama dalam serangkaian persidangan terhadap Aung San Suu Kyi.

Baca Juga: Bertemu Jenderal Min Aung Hlaing Bulan Lalu, China Tolak Disebut Dukung Kudeta di Myanmar

Baca Juga: Tanggapi Kudeta di Myanmar, Muslim Rohingya: Kami Tidak Kasihan Pada Aung San Suu Kyi

Putusan seharusnya diberikan oleh Pengadilan Myanmar kepada Aung San Suu Kyi minggu lalu, tetapi ditunda.

Jika terbukti bersalah, Aung San Suu Kyi dan Presiden Myanmar yang digulingkan, Win Myint, masing-masing menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus-kasus itu termasuk di antara selusin yang diajukan terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian ini.

Tuduhan lainnya termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran tindakan rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi.

Aung San Suu Kyi yang ditahan saat Junta Militer menguasai Myanmar pada 1 Februari 2021, menyangkal semua tuduhan.

Pendukung pemimpin berusia 76 tahun itu mengatakan kasus itu tidak berdasar.

Lebih lanjut, Aung San Suu Kyi menuturkan bahwa hal tersebut dirancang untuk mengakhiri karir politiknya.

Serta mengikatnya dalam proses hukum, sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Junta Militer yang dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Proses hukum tersebut berlangsung di pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya.

Persidangan di ibu kota Myanmar, Naypyidaw telah ditutup untuk media informasi publik.

Militer tidak menyebutkan prosesnya.

Pengacara Aung San Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.

Perlu diketahui bahwa Myanmar berada dalam kekacauan  sejak kudeta yang dilakukan oleh Junta Militer pada Februari 2021.

Mnyamar dilumpuhkan oleh protes dan ketidakstabilan yang meningkat.

Ketidakstabilan ini terjadi setelah tindakan keras militer yang mematikan terhadap lawan-lawannya.

Terkait hal tersebut, Komunitas internasional mengutuk kekerasan itu.

Negara-negara barat juga menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi.

Itulah mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi yang terancam lima tahun penjara dengan vonis terkait penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x