Mantan Pemimpin Sipil Myanmar Aung San Suu Kyi Terancam 5 Tahun Penjara, Vonis Terkait Penghasutan

- 6 Desember 2021, 18:11 WIB
Mantan Pemimpin Sipil Myanmar Aung San Suu Kyi Terancam 5 Tahun Penjara, Vonis Terkait Penghasutan
Mantan Pemimpin Sipil Myanmar Aung San Suu Kyi Terancam 5 Tahun Penjara, Vonis Terkait Penghasutan /Foto: Reuters

Aung San Suu Kyi yang ditahan saat Junta Militer menguasai Myanmar pada 1 Februari 2021, menyangkal semua tuduhan.

Pendukung pemimpin berusia 76 tahun itu mengatakan kasus itu tidak berdasar.

Lebih lanjut, Aung San Suu Kyi menuturkan bahwa hal tersebut dirancang untuk mengakhiri karir politiknya.

Serta mengikatnya dalam proses hukum, sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Junta Militer yang dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Proses hukum tersebut berlangsung di pengadilan independen yang dipimpin oleh seorang hakim yang ditunjuk oleh pemerintahannya.

Persidangan di ibu kota Myanmar, Naypyidaw telah ditutup untuk media informasi publik.

Militer tidak menyebutkan prosesnya.

Pengacara Aung San Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.

Perlu diketahui bahwa Myanmar berada dalam kekacauan  sejak kudeta yang dilakukan oleh Junta Militer pada Februari 2021.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x