SEMARANGKU – Mantan pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi terancam lima tahun penjara dengan vonis terkait penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
Aung San Suu Kyi yang merupakan mantan pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan ini akan menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pengadilan di Myanmar diperkirakan akan memberikan putusan pertama dalam serangkaian persidangan terhadap Aung San Suu Kyi.
Baca Juga: Bertemu Jenderal Min Aung Hlaing Bulan Lalu, China Tolak Disebut Dukung Kudeta di Myanmar
Baca Juga: Tanggapi Kudeta di Myanmar, Muslim Rohingya: Kami Tidak Kasihan Pada Aung San Suu Kyi
Putusan seharusnya diberikan oleh Pengadilan Myanmar kepada Aung San Suu Kyi minggu lalu, tetapi ditunda.
Jika terbukti bersalah, Aung San Suu Kyi dan Presiden Myanmar yang digulingkan, Win Myint, masing-masing menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus-kasus itu termasuk di antara selusin yang diajukan terhadap pemenang Hadiah Nobel Perdamaian ini.
Tuduhan lainnya termasuk beberapa tuduhan korupsi, pelanggaran tindakan rahasia negara, dan undang-undang telekomunikasi.