Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Perusahaan Bisa Larang Karyawan Pakai Jilbab dan Simbol Agama di Tempat Kerja

- 16 Juli 2021, 17:15 WIB
Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Perusahaan Bisa Larang Karyawan Pakai Jilbab dan Simbol Agama di Tempat Kerja
Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, Perusahaan Bisa Larang Karyawan Pakai Jilbab dan Simbol Agama di Tempat Kerja /Pixabay.com/hosny_salah

SEMARANGKU – Pengadilan tinggi di Uni Eropa memperbolehkan perusahaan melarang karyawan muslim untuk melepas jilbabnya dalam kondisi tertentu.

Pengadilan tinggi di Uni Eropa telah memutuskan bahwa pemilik perusahaan dapat melarang pemakaian jilbab di tempat kerja.

Selain memperbolehkan pelarangan memakai jilbab di tempat kerja, pengadilan tinggi Uni Eropa juga memperbolehkan pelarangan pemakaian simbol dari keyakinan agama atau politik.

Baca Juga: Pandangan Orang Korea Terhadap Muslim, Hijab Dikira Sebagai Alat Kontrol untuk Perempuan

Pengadilan tinggi di Uni Eropa memutuskan peraturan tersebut pada hari Kamis, 15 Juli 2021.

Namun, pelarangan memakai jilbab di tempat kerja masih dalam proses pertimbangan.

Peraturan tersebut masih ditinjau dengan memerhatikan, apakah pemilik perusahaan betul membutuhkan peraturan ini atau tidak.

Selain itu dikutip Semarangku dari Aljazeera pengadilan tinggi di Uni Eropa juga mengatakan bahwa pembenaran pelarangan jilbab di tempat kerja harus sesuai dengan kebutuhan.

“Larangan mengenakan segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh kebutuhan perusahaan untuk menghadirkan citra netral kepada pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosil,” jelas penggadilan tinggi Uni Eropa.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x