Gisel Awali 2021 dengan Cara Ini Serta Syukuri 2020 Sebagai Pelajaran Berharga

- 2 Januari 2021, 17:57 WIB
 Gisel ungkap curahan hari di awal tahun 2021.
Gisel ungkap curahan hari di awal tahun 2021. /Instagram.com/@gisel_la/

SEMARANGKU - Beberapa waktu lalu Polisi memutuskan Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur bersama MYD atau Michael Yukinobu Defretas.

Gisel dan MYD dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penetapan Gisel dan MYD sebagai pelaku di dalam video syur tersebut disampaikan oleh Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA, Vaksin Pfizer Sebenarnya Buatan China, Apakah Benar atau Hoaks?

Baca Juga: Iran Peringati Presiden AS Donald Trump: Kami Akan Lakukan Ini Usai 20 Januari 2021!

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri.

Wanita yang akrab disapa Gisel itu diancam dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun.

Akan tetapi, walau kasus tersebut merupakan hal yang tidak mengenakkan, Gisel dapat memandangnya sebagai pelajaran yang luar biasa untuk disyukuri.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Tottenham vs Leeds United Pukul 19.30 WIB - Liga Inggris Pekan ke-16

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x