SEMARANGKU - Polisi telah menetapkan Gisela Anastasia sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.
Ibu satu anak ini dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Putusan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Buat Kartu Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Semenarik Mungkin Dengan Sederet Aplikasi Berikut!
Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 dalam Bahasa Indonesia dan Inggris untuk Status WA, IG, dll
"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri.
Gisel diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Menjelang dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tak sedikit kalangan seleb yang memberi Gisel dukungan.
Baca Juga: Berhadiah Sepeda! Ayo Rayakan Malam Tahun Baru 2021 Secara Virtual Bersama Ganjar Pranowo