Jadi Tersangka Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Akan Diperiksa pada Awal Tahun 2021

30 Desember 2020, 17:03 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

SEMARANGKU – Sekarang sudah berstatus sebagai tersangka video syur, Gisel dan Michael Yukinobu bakal diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada awal tahun 2021.

Berkaitan status tersangka yang disandang, Gisel dan Michael Yukinobu harus menghadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: FPI Jadi Ormas Terlarang, Fadli Zon Sebut Sebagai Pembunuhan Demokrasi

Baca Juga: Cair Januari 2021, Cek Penerima BST Rp300 Ribu dengan Login dtks.kemensos.go.id, Ikuti Cara Ini

Yusri mengatakan bahwa kedua orang yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 4 Januari 2021 mendatang.

“Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya Tanggal 4 Januari 2021. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Yusri sebagaimana dikutip dari PMJ News.

“Apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan,” lanjut Yusri dalam keterangannya.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah Bertepatan dengan Tanggal Wafatnya Gus Dur, Kebetulan?

Baca Juga: Ormas FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasannya

Polda Metro Jaya akan memeriksa lebih lanjut terkait video syur yang terlanjut tersebar dan menjadi konsumsi publik.

“Dari pengakuannya dilakukan di sebuah Hotel di Medan ya. Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” kata Yusri.

Polda Metro Jaya perlu memeriksa lebih lanjut jika video syur tersebut dibuat dengan tujuan untuk konsumsi pribadi semata karena beberapa hal.

Baca Juga: Kelompok Intoleran di Jawa Tengah Bakal Diberantas, Kapolda Jateng: Nanti Jadi Radikal

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD,” tambah Yusri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perbuatan video syur Gisel dan Michael Yukinobu terjadi pada tahun 2017.

Hal itu diakui oleh Gisel sendiri dan menjadikan mantan istri Gading Marten tersebut sebagai tersangka video syur.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Hadir di Tahun 2021, Siapkan Ini Bila NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: 3 Data Penting Untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud! Buka Laman pip.kemdikbud.go.id

Gisel sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari artis Gading Marten di tahun tersebut, karena mereka baru bercerai pada 23 Januari 2019 lalu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler