Input No KTP ke eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM BRI, Ini Syarat Daftar BLT UMKM-nya

- 22 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta. /Semarangku.com/

Baca Juga: Tanggapi Fenomena Massa Habib Rizieq, Jusuf Kalla Nilai Ada yang Salah dengan Demokrasi di Indonesia

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal 2020 di Trans 7, Klik Link-nya dan Saksikan Gratis di Sini

Baca Juga: Dunia Kesehatan Sambut Positif Kehadiran Vaksin Covid-19

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: CEK FAKTA: Suara Gemuruh Keras dari Gunung Merapi Pagi Ini, Apa Benar?

Baca Juga: Soal Baliho Habib Rizieq, Wakil Ketua MPR: Tindakan TNI Sudah Sesuai dengan UU yang Berlaku!

Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x