Baca Juga: Alasan BSU atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Hingga Saat Ini
Di dalam laman resmi tersebut akan ada kolom untuk melampirkan NIK atau nomor KTP. Masukan NIK atau nomor KTP di kolom yang tersedia dan klik tombol cek untuk melakukan pengecekan.
Adapun program Apresiasi Pelaku Budaya tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, dosen, dan dokter. ***