Baca Juga: Hore! BSU BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Hadir
Sementara itu, BSU dari Kemdikbud ini memiliki kriteria khusus bagi para pendidik untuk bisa mendapatkan bantuan BLT Rp 1,8 juta,
1. Warga Negara Indonesia.
2. Non-PNS.
3. memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.
5. tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Alhamdulillah, Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Angka Kematian Menurun
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Adapun golongan yang dapat mendapatkan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1.8 juta dari Kemdikbud, di antaranya: