2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Baca Juga: Antifa Menyerang Pendukung Donald Trump Ketika Terjadi Pembantaian di Washington DC
Baca Juga: BLT Gaji Guru Honerer Non PNS Cair, Klik info.gtk.kemdikbud.go.id Buat Pencairan, Ini Cara Mudahnya!
3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.(Iyud Wahyudi/Isu Bogor)***