2. Tidak menggunakan email orang lain.
Baca Juga: Buruan! Telkomsel Beri Uang Saku Rp 5 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
Baca Juga: Uang Gratis, Klik Link apb.kemdikbud.go.id Masukkan NIK KTP Langsung Dapat 1 Juta, Ini Syaratnya!
3. Terakhir, mengatur ulang akun melalui Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS.
Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Baca Juga: Jokowi Sentil Kepala Daerah, Ganjar Pranowo Sigap Bakal Tinjau Libur Akhir Tahun dan Ijin Kerumunan
Baca Juga: Pemprov Jateng Tambah 520 Ruang Isolasi dan 104 ICU di Rumah Sakit Pemerintah dengan Sistem Arisan
Perlu diingat pula bahwa ada empat persyaratan yang perlu penerimaan bantuan:
1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).