Bukan Hoaks, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 BSU Cair Lagi Hari Ini, Cek Segera!

- 14 November 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi BLT (dok PRMN)
Ilustrasi BLT (dok PRMN) /

Baca Juga: Entah Apa Maunya, Setelah Selamati Biden-Harris, Tiongkok Justru Ancam Akan Balas AS untuk Ini

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Menaker Ida.

Menurut rekomendasi dari KPK, lanjutnya, harus ada pemadanan data penerima program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Kesepakatan Nuklir AS dan Iran Bakal Lanjut di Masa Joe Biden, Ini Dampaknya untuk Timur Tengah

Baca Juga: Cair Pekan Depan, Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Hingga 50 GB

“Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa bagi pekerja yang gajinya di atas Rp5 juta dan merupakan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima bantuan.

Mekanisme pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: China Marah Saat Amerika Serikat Sebut Taiwan Bukan Bagiannya, Menlu Taiwan Justru Lakukan Hal Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x