Bukan Hoaks, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 BSU Cair Lagi Hari Ini, Cek Segera!

- 14 November 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi BLT (dok PRMN)
Ilustrasi BLT (dok PRMN) /

Baca Juga: Bak Manfaatkan Momen, Oposisi Emmanuel Macron Ikut Kecam Pernyataan Tentang Umat Islam

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November 2020, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Sampai Terlewat!

Baca Juga: China Marah Saat Amerika Serikat Sebut Taiwan Bukan Bagiannya, Menlu Taiwan Justru Lakukan Hal Ini

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Di samping itu, Menurut Menaker Ida, proses penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sedikit berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilakukan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Menurut rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Kata Penyelenggara Pilpres AS Usai Donald Trump Tuding Ada Kecurangan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x