Cara Dapat Bantuan UMKM Jika NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum

- 13 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta Tidak Akan Cair ke Pelaku Usaha yang Melanggar Kriteria Ini

Pendaftaran bantuan UMKM BPUM dengan cara offline dapat dengan langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM. Berikut syarat yang harus dipenuhi para pendaftar BPUM!

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Mengapa Prabowo Tidak Ikut Jemput Habib Rizieq Shihab, Ini Penjelasan Petinggi Gerindra, Bukan Takut

Baca Juga: Respon Tegas Moeldoko Terhadap Habib Rizieq Shihab, Tidak Ada Kriminalisasi Ulama!

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah