Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta Tidak Akan Cair ke Pelaku Usaha yang Melanggar Kriteria Ini
Pendaftaran bantuan UMKM BPUM dengan cara offline dapat dengan langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat.
Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan UMKM BPUM. Berikut syarat yang harus dipenuhi para pendaftar BPUM!
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Mengapa Prabowo Tidak Ikut Jemput Habib Rizieq Shihab, Ini Penjelasan Petinggi Gerindra, Bukan Takut
Baca Juga: Respon Tegas Moeldoko Terhadap Habib Rizieq Shihab, Tidak Ada Kriminalisasi Ulama!
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan