SEMARANGKU - Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta tidak akan dicairkan pada pelaku usaha yang bukan termasuk kriteria dalam artikel ini.
Pemerintah menyalurkan bantuan Banpres BPUM kepada UMKM mikro, kecil, dan menengah untuk diberi bantuan Rp2,4 juta sebagai pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan ini memang dikhususkan untuk pelaku usaha saja, terutama usaha yang terdampak pandemi sehingga pendapatan usahanya tipis bahkan tidak menutup kemungkinan gulung tikar.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kesal dan Kecewa Karena Siswa di Daerah Ini Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis
Baca Juga: Tak Hanya Rekening non-Aktif, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Juga Tidak Cair Karena Hal Berikut
Oleh karenanya, pemerintah membuka pendaftaran sampai akhir November 2020 di kantor Koperasi UMKM di daerahmu.
Sebelum itu, perlu kiranya kalian mengetahui kriteria penerima bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta.
Kriteria Penerima Bantuan
Baca Juga: Tak Seperti Emmanuel Macron, Vladimir Putin Pakai Ayat Alquran Saat Pidato untuk Hal Ini!
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Tidak Cair ke 5 Rekening, Berikut Daftar Lengkapnya
1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
4. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
5. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D
Baca Juga: Bocoran Jadwal Piala Asia U-19 Resmi Dirilis AFC, Catat Tanggal Mainnya!
Baca Juga: Nama Tak Terdaftar di Eform BRI, Tetap Dapat BLT UMKM, Buruan Login pembiayaan.depkop.go.id
6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.
Setelah mengetahui kriteria di atas dan kamu termasuk di dalamnya. Maka, penuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Mengisi pernyataan dan formulir usuha peserta program bantuan produktif usaha mikro
2. Foto Copy E-KTP
Baca Juga: MAAF, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Dibagikan ke Penerima BPUM dengan Tipe Ini, Buruan Cek Eform BRI
3. Foto Copy Izin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)
4. Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (diprint)
Berikut cara termudah untuk mengecek Bantuan UMKM via BRI
1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
Baca Juga: Tak Seperti Emmanuel Macron, Vladimir Putin Pakai Ayat Alquran Saat Pidato untuk Hal Ini!
3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP (NIK) terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
4. Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan
Adapun tempat pendaftaran BLT UMKM dengan mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan. ***