Tak Hanya Rekening non-Aktif, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Juga Tidak Cair Karena Hal Berikut

- 13 November 2020, 07:35 WIB
Mendaftar bantuan BLT UMKM bisa pakai KTP / pikiran-rakyat.com
Mendaftar bantuan BLT UMKM bisa pakai KTP / pikiran-rakyat.com /

Baca Juga: Nama Tak Terdaftar di Eform BRI, Tetap Dapat BLT UMKM, Buruan Login pembiayaan.depkop.go.id

Menaker Ida mengungkapkan bahwa bagi pekerja yang gajinya di atas Rp5 juta dan merupakan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima bantuan.

Mekanisme pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Permen ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: MAAF, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Dibagikan ke Penerima BPUM dengan Tipe Ini, Buruan Cek Eform BRI

Baca Juga: Cara Dapat Transferan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Serta Cek Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum

Termin II BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyaluran untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I melalui rekening yang sudah didaftarkan.

Jumlah dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Nyatakan Terbuka pada AS Tapi Vladimir Putin Belum Mau Selamati Biden-Harris, Ternyata Karena Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah