SEMARANGKU – BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 telah cair pada Senin, 9 November 2020, kemarin.
Namun, tidak semua pekerja mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Termin 2 BSU ini sebelum memastikan termasuk pada kriteria dari Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 atau BSU sudah mulai diproses pencairan dari Senin, 9 November 2020.
Dirinya mengingatkan kepada semua pekerja dan buruh yang sudah memenuhi syarat akan langsung pada tahap prosedur pencairan.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 atau BSU akan diberikan untuk empat bulan, sebesar Rp1,2 juta dalam dua bulan sekali.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Input NIK KTP ke https://dtks.kemensos.go.id/ Bisa Dapat Sembako Sampai Bansos BST Rp 300 Ribu