Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
Baca Juga: Penyebab UMP Minimum 2021 Tidak Naik, PPP: Pemerintah hanya Memikirkan Pengusaha dan Buruh
Baca Juga: 5 Tips Kurangi Resiko Penularan COVID-19 Selama Libur Panjang
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
Baca Juga: Simak Dua cara Sederhana Berikut ini untuk Cek Penerima Bantuan Tunai BST, Bisa lewat HP
Baca Juga: Imbang 1-1 SEDANG BERLANGSUNG Udinese vs AC Milan, Tonton Live Streaming Gratis di Sini