* Cara daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta dengan membuat SKU terlebih dahulu
* SKU merupakan surat keterangan usaha, bisa untuk daftar BLT UMKM BPUM
* Cara membuat surat keterangan usaha atau SKU
SEMARANGKU – Berikut ini cara daftar BLT UMKM BPUM dengan sebelumnya membuat SKU atau surat keterangan usaha agar mudah mendaftar BLT.
Masyarakat pelaku usaha mikro diharapkan untuk menyertakan SKU atau surat keterangan usaha sebagai penguat kriteria pelaku usaha.
SKU adalah surat yang menegaskan pelaku usaha secara resmi dan diverifikasi oleh perangkat setempat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Cair ke Rekening Karyawan, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Jika Sudah Disalurkan
Baca Juga: Ditutup Akhir November, Yuk Daftar BLT BPUM UMKM Sampai Dapat SMS BRI, Cek Online Bisa di Sini
Salah satu syarat untuk pencairan bantuan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta adalah lolos evaluasi dari petugas setempat terkait usaha yang sedang dilakukan.