Penting! SKU Bisa Mudahkan Daftar BLT UMKM BPUM, Dapat Transferan Rp 2,4 Juta, Simak Cara Buatnya

- 1 November 2020, 17:00 WIB
Update Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta Cukup dengan Membuat Surat Keterangan Usaha SKU dengan Mudah
Update Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta Cukup dengan Membuat Surat Keterangan Usaha SKU dengan Mudah /Semarangku.com

Hal tersebut dapat diwakili dengan menyertakan SKU yang diterbitkan oleh kantor kelurahan setempat.

Berikut adalah kriteria persyaratan yang harus dipenuhi agar para pendaftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Info Gelombang 11 Kartu Prakerja, Pendaftaran dan Bocoran Jadwal, Lengkapi Syarat Ini Sebelum Daftar

Baca Juga: Alasan Mati Lampu di Wilayah Jakarta, PLN Ungkap Penyebab dan Cara Lapor Jika Ada Masalah

  • Pendaftar BLT UMKM BPUM merupakan Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/D
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan KUR
  • Pendaftaran BLT UMKM BPUM dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten atau kota masing-masing.

Setelah memenuhi kriteria yang ditentukan, masyarakat pelaku usaha mikro dapat segera mendatangi kantor koperasi maupun Lembaga pengusul yang ditentukan.

Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jakarta, Depok, dan Bekasi Mati Lampu, Netizen Ngadu Via Twitter

Baca Juga: Giveaway Telkomsel Bagi Uang Tunai Lagi Plus HP Samsung A10s Gratis Tinggal Tukar Poin, Ini Caranya

Dalam hal ini kantor kelurahan juga berkewajiban untuk melayani pendaftaran penerima bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4juta sebagai salah satu Lembaga pengusul.

Sementara untuk mendapatkan SKU calon pendaftar BLT UMKM BPUM dapat mendatangi RT, RW, untuk mendapatkan surat pengantar kepengurusan SKU

Setelah mendapatkan surat pengantar yang ditandatangani RT RW, peserta dapat mendatangi kantor kepala desa setempat yang berhak untuk menerbitkan SKU.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x