5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Baca Juga: Mantan Menteri Kesehatan Periode 2004-2009, Siti Fadillah Supari Hirup Udara Bebas
Baca Juga: STAY Kritik Mnet Atas Dugaan Penghinaan dan Manipulasi Terhadap Stray Kids di Twitter
Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima.
Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.
Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.
Baca Juga: ARMY Bisa Punya Tato BTS, Big Hit Bekerja Sama Dengan Instant Tatto Luncurkan Tato Temporer
Baca Juga: Taeyeon Girls Generation Pinjamkan Suara Emasnya di Game Gran Saga, Cek MV-nya di Sini