Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
Baca Juga: Simak Panduan ini untuk Daftar BLT Banpres UMKM dan Cek Online Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Terbaru Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Semua Operator dari Telkomsel-Tri, Buruan
1.Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Baca Juga: STAY Kritik Mnet Atas Dugaan Penghinaan dan Manipulasi Terhadap Stray Kids di Twitter